TIPS PACARAN YANG ISLAMI


1. Jangan berduaan dengan pacar di tempat sepi, kecuali ditemani mahram 1dari sang wanita (jadi bertiga)

“Janganlah seorang laki-lakiberkholwat (berduaan) dengan seorang wanita kecuali bersamamahromnya…”[HR Bukhori: 3006,523, Muslim 1341, Lihat Mausu'ah Al ManahiAsy Syari'ah 2/102]
-
“Tidaklah seorang lelaki bersepi-sepian (berduaan) dengan seorang perempuan melainkan setan yang ketiganya“ (HSR.Tirmidzi)
-
2. Jangan pergi dengan pacar lebih dari sehari semalam kecuali si wanita ditemani mahramnya
-
“Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hariakhir untuk bepergian sehari semalam tidak bersama mahromnya.” [HRBukhori: 1088, Muslim 1339]

3. Jangan berjalan-jalan dengan pacar ke tempat yang jauh kecuali si wanita ditemani mahramnya
-
“…..jangan bepergian dengan wanita kecuali bersama mahromnya….”[HR Bukhori: 3006,523, Muslim 1341]

4. Jangan bersentuhan dengan pacar, jangan berpelukan,jangan meraba, jangan mencium, bahkan berjabat tangan juga tidak boleh,apalagi yang lebih dari sekedar jabat tangan
-
“Seandainya kepala seseorang di tusuk dengan jarum daribesi itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halalbaginya.” (Hadits hasan riwayat Thobroni dalam Al-Mu’jam Kabir20/174/386 dan Rauyani dalam Musnad: 1283, lihat Ash Shohihah 1/447/226)
-
Bersabda Rasulullahi Shallallahu ‘alaihi wassallam:“Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan wanita.” [HR Malik2/982, Nasa'i 7/149, Tirmidzi 1597, Ibnu Majah 2874, ahmad 6/357, dll]
-
5. Jangan memandang aurat pacar, masing-masing harus memakai pakaian yang menutupi auratnya
-
“Katakanlah kepada orang-orang beriman laki-laki hendaklahmereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya..” (Al Qur’an SuratAn Nur ayat 30)

-
“…zina kedua matanya adalah memandang….” (H.R. Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Nasa’i)
-
6. Jangan membicarakan/melakukan hal-hal yang membuat terjerumus kedalam zina
-
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina ituadalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang jelek” (Al Qur’anSurat Al Isra 32)
-
“Kedua tangan berzina dan zinanya adalah meraba, kedua kakiberzina dan zinanya adalah melangkah, dan mulut berzina dan zinanyaadalah mencium.” (H.R. Muslim dan Abu Dawud)
-
7. Jangan menunda-nunda menikah jika sudah saling merasa cocok
-
“Wahai para pemuda ! Barangsiapa diantara kalianberkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebihmenundukan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Danbarangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karenashaum itu dapat membentengi dirinya”. (Hadits Shahih Riwayat Ahmad,Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Darimi, Ibnu Jarud dan Baihaqi).
-
“Yang paling banyak menjerumuskan manusia ke-dalam nerakaadalah mulut dan kemaluan.” (H.R. Turmudzi dan dia berkata hadits inishahih.)
WARNING:
sebenarnya banyak ulama dan ustadz yang mengharamkan pacaran,misalnya saja ustadz Muhammad Umar as Sewed. jadi sebaiknya segeramenikahlah dan jangan berpacaran…
sebuah syair mengatakan:
kadang peristiwa besar bermula dari hal-hal kecil
permulaannya memandang, lalu tersenyum, kemudian menyapa, lalumengobrol, lantas janjian, kemudian berkencan, dan akhirnya berzina

Bagi yang sudah terlanjur berbuat dosa maka bertaubatlah danjangan putus asa, Allah pasti mengampuni hambanya yang bertaubat danmemohon ampun…
BANTAHAN ATAS ARTIKEL DIATAS
-
dari Prima, Desember 26th, 2008 jam 3:52 am
-
Komentar: Menyatakan adanya pacaran Islami sama dengan menyatakan adanya perjudian islami. Adakah perjudian Islami dalam Islam?

1. Pacaran di tempat rame juga nggak boleh, apalagi di tempat sepi.Yang mesti dibahas dalam masalah pergaulan antar pria bukan hanyajumlah wanita dan laki2 yang berinteraksi, tapi juga kontenpembicaraannya. Di masa Rasulullah dan sahabat, konten percakapanantara laki-laki dan perempuan hanya di seputar masalah2 berikut ini:ekonomi (contoh:perdagangan), politik (co’: muhasabah terhadappenguasa), kesehatan, pendidikan, dakwah, dan pernikahan (rumahtangga). Sedangkan di luar 6 masalah tersebut, Rasulullah dan parasahabat tidak melakukan interaksi antar gender. Karena itu,bercakap-cakap hanya sekadar hanya untuk menyatakan kata2 romantis ataubercanda ria(seperti dalam pacaran), baik dalam keadaan sepi atauramai, tidak diperbolehkan. Untuk masalah ini, coba teliti kisah2perjalanan hidup Rasul dan sahabat yang tercantum dalam hadits ataupunsirah. Kita tidak akan pernah menemukan Rasul maupun sahabatberinteraksi dengan lawan jenis di luar 6 perkara tadi. Sedangkan dalampacaran, saya pribadi belum pernah menemukan pacaran yang kontenpembicaraannya terbatas pada 6 perkara tadi. Selalu saja ada kontenpembicaraan yang tidak diperbolehkan syara (minimal bercanda).

2.Melakukan perjalanan kurang dari 1hari 1 malam dengan pacar jugatidak boleh. Wong pacarannya saja tidak boleh. Atau pergi dengan pacarlebih dari 1 hari 1 malam dengan ditemani mahram juga tidak boleh. Iniseperti halnya wanita bepergian bepergian lebih dari 1 ahari 1malamdengan ditemani mahram untuk keperluan berjudi. Ini tetap tidak bolehwalaupun wanita tersebut ditemani mahram.Kebolehan bagi perempuan untukbepergian lebih dari 1 hari 1 malam dengan ditemani mahram hanyadiperuntukkan untuk hajat umum yang dimubahkan, yakni yang termasuk kedalam 6 perkara tadi. KOnteks hadits yang dicantumkan pada point ke-2memang seputar masalah2 mubah, bukan perkara2 haram seperti pacaranatau perjudian. Pemahaman yang benar terhadap hadits tersebut adalah,a)walaupun untuk keperluan mubah, wanita bepergian lebih dari 1 hari 1malam tanpa mahram atau suami tetap tidak boleh;b)walaupun ditemanimahram atau suami, bepergian lebih dari 1 hari 1 malam untuk hal yangdiharamkan tidak diperbolehkan;c)walaupun bepergian kurang dari 1 haritanpa ditemani mahram atau suami, tetapi untuk urusan yang haram(seperti pacaran) tetap tidak boleh.

3)Walaupun ditemani mahram, berpacaran ke tempat jauh tetap tidak boleh, dan ke tempat dekat pun tidak boleh.

4)Pembahasan dalam masalah pergaulan islami, bukan hanya seputarpersinggungan tubuh, tetapi juga seputar konten pembicaraan. Apabilakonten pembicaraannya tidak syar’i walaupun tidak bersinggungan tubuh(berciuman atau bergandengan tangan), pergaulannya tetap haram.

5)Dengan menutup aurat ataupun tidak, pacaran tetap haram.Ibaratnya, perjudian tetap haram walaupun pelakunya adalah wanita yangmenutup aurat.

| Free Bussines? |

Related Posts by Categories

0 komentar:

Posting Komentar